Bagi umat islam seluruh aspek kehidupan ada hukum atau syariat yang mendasarinya, termasuk dalam proses jual beli ada hukum Islam yang mendasarinya. Dan salah satu yang umat Islam harus ketahui dalam berdagang adalah menghindari riba, apa itu Riba?
Untuk lebih mengenap apa itu riba, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara umum tentang pengertian riba dan beberapa contoh riba yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dengan adanya informasi ini diharapkan kita semua bisa memahami dengan lebih detail tentang apa itu riba dan bisa menghindarinya.
Apa itu Riba?
Jika kamu bertanya tentang apa itu riba, berdasarkan pengertian secara umum riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan yang melebihi dari jumlah total pinjaman yang dilakukan saat proses pelunasan. Atau dengan pengertian yang lebih singkat riba adalah menambahkan bunga dengan persentasi tertentu yang dibebankan kepada pihak peminjamnya.
Secara bahasa dalam bahasa Arab, riba merupakan tambahan (az-ziyadah) atau kelebihan. Kelebihan tersebut termasuk semua tambahan terhadap nilai pokok utang.
Secara terminologi, riba merupakan nilai tambahan ataupun pembayaran utang yang melebihhi dari jumlah piutang yang sudah ditentukan dari awal oleh pihak yang memberi hutang.
Dasar Hukum Riba dalam Al-Qur’an
Dalam hukum islam riba adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Hukum riba sangat jelas tercantum dalam Al-Qur’an dan hadist bahwa hukum riba adalah Haram. Dalam ajaran agama Islam, Allah SWT telah melarang umatnya untuk melakukan hutang piutang atau transaksi jual beli yang didalamnya mengandung unsur riba.
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum di dalam Al-Qur’an yang sangat jelas melarang adanya unsur riba dalam jual beli ataupun hutang piutang.
1. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
Pada ayat Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161 dijelaskan tentang riba merupaka kegiatan yang dilarang untuk kita sebagai umat muslim manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena perbuatan riba diperoleh dari jalan batil. Dan Allah SWT juga akan menjanjikan siksaan yang amat pedih bagi orang kafir.
2. Surat Al-Baqarah ayat 276
Pada Surat Al-Baqarah ayat 276 juga dijelaskan bahwa riba merupakan perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT dan Allah SWT lebih menyenangi perbuatan sedekah. Allah SWt akan membenci umatnya yang selalu berbuat dosa dan menjadi kafir.
3. Surat Al-Baqarah ayat 278
Pada Surat Al-Baqarah ayat 278 dijelaskan bahwa setiap orang beriman harus bertaqwa pada Allah SWT dan wajib untuk meninggalkan sisa dari hasil riba yang belum sempat digunakan.
Jenis-Jenis Riba dalam Agama Islam
Ada beberapa jenis-jenis riba yang telah dituliskan dalam syariat islam, seperti riba yad, riba fadhl, riba qardh, riba jahilliyah, dan riba nasi’ah. Berikut ini adalah penjelasan jenis-jenis riba lebih lengkapnya dari ulasan https://hasana.id/ :
1. Riba Yad
Pertama ada Riba Yad, Riba Yad merupakan hasil dari transaksi jual beli dan penukaran barang yang menghasilkan riba ataupun bukan riba. Tetapi waktu serah terima barang yang dijual belikan mengalami proses penundaan.
Contoh dari Riba Yad yang bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan HP dengan harga Rp 3 juta saat dibayarkan secara tunai dan Rp 4 juta saat dibayarkan melalui proses kredit. Baik pembeli ataupun penjual tidak memberikan ketetapan berapa nominal yang harus dilunasi sampai proses transaksi selesai.
2. Riba Fadhl
Jenis kedua ada yang namanya Riba Fadhl, Riba Fadhl merupakan transaksi jual beli ataupun pertukaran barang yang menghasilkan riba tetapi takaran atau jumlahnya berbeda.
Contoh Riba Fadhl pada kehidupan sehari-hari adalah menukarkan uang 50 ribu dengan pecahan Rp 1 ribu, tapi total uang yang ditukarkan hanya 45 lembar uang pecahan 1 ribu. Sehingga jumlah uang yang dibayarkan hanya Rp 45 ribu. Contoh lainnya adalah menukarkan emas 24 karat tetapi diganti dengan 18 karat.
3. Riba Jahilliyah
Lanjut ke jenis riba yang ketiga ada Riba Jahilliyah, Riba Jahilliyah merupakan kelebihan atau tambahan jumlah pelunasan hutang yang nominalnya lebih dari pokok yang dipinjamkan. Umumnya tambahan ini dikarenakan peminjam tidak dapat membayar tepat waktu seseuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.
Contoh Riba Jahilliyah pada kehidupan sehari-hari adalah meminjam uang Rp 10 juta dengan jangka waktu 1 tahun. Tetapi saat peminjam tidak membayarkan tepat waktu maka akan ada tambahan utang dari total nominal yang dipinjamkan pada awal meminjam.
4. Riba Qardh
Jenis riba keempat ada Riba Qardh, Riba Qardh merupakan tambahan nilai yang dihasilkan karena dalam proses pengembalian utang dengan syarat tertentu dari pihak pemberi utang. Contoh Riba Qardh dalam kehidupan sehari-hari, ada orang yang miminjamkan utang Rp 10 juta tetapi hutang tersebut memiliki bunga 10% dari total uang yang diterima dalam jangka waktu peminjaman 1 tahun.
5. Riba Nasi’ah
Jenis riba terakhir adalah Riba Nasi’ah, Riba Nasi’ah merupakan kelebihan yang dihasilkan dari proses jual beli dalam jangka waktu tertentu. Transaksi ini biaanya menggunakan 2 jenis barang yang sama tetapi ada waktu penangguhan saat proses pelunasannya.
Contoh dari Riba Nasi’ah adalah menukarkan emas 24 karat oleh 2 orang, saat orang pertama memberikan emasnya, tetapi orang kedua akan memberikan emas miliknya 1 bulan lagi. Tranaksi seperti ini menjadi riba dikarenakan harga emas bisa berubah-ubah.
Cara Untuk Menghindari Riba Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Riba merupakan perbuatan yang harus dihindari kita sebagai seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, agar kita bisa selalu terhindar dari unsur riba dalam transaksi jual beli ataupun hutang piutang. Mungkin tips dan cara untuk menghindari riba berikut ini bisa membantu kita untuk bisa mengindarinya.
1. Mengetahui Hukum Pebuatan Riba
Pertama kita harus mengetahui bahwa ajaran agama Islam telah memberikan hukum yang jelas pada perbuatan riba. Hukum perbuatan riba tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 161 yang menjelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan balasan siksa yang amat pedih kepada orang yang memakan hasil dari riba. Karena uang yang didapatkan tersebut diperoleh dengan cara yang haram dan dilarang.
2. Bersyukur
Kita sebagai manusia harus selalu bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita dan bersyukur atas apa yang sudah kita miliki saat ini. Dengan sering bersyukur, kita akan dihindarkan dari sifat yang tidak baik seperti hidup mewah dan lebih konsumtif dengan cara riba atau berhutang.
3. Memindahkan Tabungan ke Bank Syariah
Memindahkan semua tabungan dan kredit ke bank syariah adalah salah satu cara meminimalisir terjadinya riba. Karena di dalam bank Syariah telah menerapkan aturan perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Karena itu untuk meminimalisir terjadinya riba dari uang yang kita peroleh, kita bisa mulai memindahkan tabungan ataupun kredit ke Bank Syariah yang sudah sesuai dengan Syariat Islam.
Kerugian Melakukan Perbuatan Riba
Selain riba adalah perbuatan yang diharamkan oleh ajaran agama Islam, melakukan perbuatan riba juga merupakan sebuah dosa yang besar. Selain itu melakukan perbuatan riba juga akan diperangi Allah SWT dan dilaknak oleh Rasulullah SAW.
Berdasarkan buku yang berjudul Hukum Bermualamah Dengan Bank Konvensional ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc MA. Dalam buku tersebut menjelaskan bahwa orang yang menghalalkan riba telah kafir dan yang melakukan perbuatan riba adalah orang yang fasik. Dan orang yang melakukan perbuatan riba akan mengalami 5 kerugian, seperti :
1. Mendapatkan Dosa Besar
Dalam buku yang ditulis Ustadz Ahmad Sarwat, Lc MA menjelaskan bahwa riba merupakan bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist HR Muttafaq alaihi Dari Abi Hurairah RA yang menjelaskan bawha Rasulullah SAW pernah bersabda untuk menjauhi 7 hal yang mencelakakan, dan 7 hal tersebut adalah Syirik pada Allah, melakukan sihir, membunuh yang diharamkan Allah, memakan hasil riba, memakan hak anak yatim, lari dari perang dan menuduh berzina.
2. Diperangi Allah SWT
Dosa yang selalu diperingati Allah SWT dalam Al-Qur’an adalah dosa memakan harta hasil dari riba. Allah SWT juga telah menetapkan bahwa dosa riba adalah dosa besar. Allah SWT menjelaskan tentang riba dalam QS Al-Baqarah [2]: 278-279 yang berisi bahwa Allah SWT memperingatkan untuk orang-orang yang beriman agar bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba. Jika tidak mau meninggalkan riba maka Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu dan jika kamu bertoubat maka kamu tidak akan dianiaya.
3. Mendapat laknat dari Rasulullah SAW
Orang yang melakukan perbuatan riba akan mendapatkan laknat dari Rasulullah SAW berdasarkan hadist HR Muslim Dari Jabir bin Abdullah yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata akan melaknat orang yang memakan hasil riba, termasuk orang yang menjadi saksi, yang mencatat dan yang memberi riba.
4. Dosanya Seperti Menikahi Ibu Sendiri
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc MA juga menjelaskan bahwa riba sangatlah besar dosanya seperti dosa menikahi ibu sendiri. Pernyataan ini bersumber dari HR Ibnu Majah dan Al-hakim Dari Abdullah bin Masud RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memperingati bahwa riba terdiri dari 73 pintu dan pintu yang paling ringan seperti anak lelaki yang menikahi ibunya sendiri.
5. Dosanya Lebih Besar Dari 36 Perempuan Pezina
Tingkat dosa dari orang yang melakukan dosa riba adalah lebih besar dari doza 36 perempuan pezina, berdaarkan hadist HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah yang menjalaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang 1 dirham uang riba yang dimakan, jauh lebih dahsyat dosanya dari 36 perempuan pezina.
Jadi itulah tadi yang dapat kami sampaikan tentang apa itu riba, jenis-jenis riba, cara untuk menghindari riba dan kerugian bagi orang yang memakan hasil riba. Semoga dengan adanya penjelasan ini, kita bisa lebih sadar dan memahami tentang riba dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga kedepannya kita dapat lebih baik dalam menjalankan kehidupan dan sebisa mungkin untuk selalu mengindari perbuatan riba dan mencari investasi halal. Karena kita sudah mengetahui bahwa perbuatan riba dosanya sangat besar, diperangi Allah SWT dan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sekian semoga kita hidup selalu dalam jalan yang benar dan mendapat perlindungan serta mendapat ampunan dari Allah SWT.