Zakat terkandung dalam rukun islam keempat. Oleh karena itu, zakat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan umat muslim. Zakat didefinisikan sebagai harta yang dikeluarkan sesuai syariat agama. Simak beberapa pengertian zakat di bawah ini.
Pengertian Zakat Menurut Bahasa
Pengertian zakat tercantum dalam buku Dr Wahbah Al- Zuhayli, zakat berarti numuw (tumbuh) dan zidayah (bertambah). Zakat didefinisikan oleh Peraturan Menteri Agama No 52 sebagai harta dengan jumlah tertentu yang harus dikeluarkan oleh umat muslim.
Selain itu, terdapat pula pengertian zakat menurut beberapa mazhab. Menurut mazhab Malikiyah, zakat yaitu mengeluarkan sejumlah harta yang ditentukan oleh syariat. Menurut mazhab Hanafiah, zakat yaitu memberikan sejumlah hak kepemilikan sesuai syariat.
Menurut mazhab Syafiโiyah, zakat adalah sebutan untuk harta yang dikeluarkan. Menurut mazhab Hanabilah, zakat yaitu hak yang bersifat wajib terhadap sejumlah harta untuk kelompok tertentu.
Pengertian Zakat Menurut Istilah
Dilansir dari al-Hawi al-Mawardi, zakat menurut istilah yaitu sebutan untuk pengambilan sejumlah harta (tertentu) sesuai dengan syariat tertentu dan diperuntukkan atau diberikan untuk kelompok tertentu. Zakat disebut pula sebagai pembersih jiwa.
Itulah beberapa pengertian zakat yang wajib kita ketahui dan pahami. Sebagai umat muslim yang sudah memenuhi syarat, kita wajib untuk menunaikan zakat sebagai pemenuhan rukun islam yang keempat.